PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
SMA NURUL MA’RIFAH
TAHUN PELAJARAN 2015-2016
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarkatuh.
Berdasarkan
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional pada tingkat Satuan
Pendidikan, menyebutkan beberapa syarat Pendidikan yang dapat melaksanakan UN
adalah sebagai berikut:
a.
Sekolah/Madrasah
yang telah Terakreditasi.
SMA Nurul
Ma’rifah telah melaksanakan Akreditasi pada tahun 2015 dan mendapatkan nilai 69
(Predikat C)
b.
Sekolah/Madrasah
memiliki peserta UN minimal 20 siswa.
SMA Nurul
Ma’rifah pada tahun pelajaran 2015-2016 ini memiliki siswa kelas XII sebanyak
22 siswa
c.
Sekolah/Madrasah
memiliki sarana ruang kelas memadai.
SMA Nurul
Ma’rifah memiliki sarana ruang kelas sebanyak 4 ruang kelas yang sesuai dengan
standar.
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, SMA NURUL MA'RIFAH telah memenuhi persyaratan untuk
menjadi Sekolah Penyelenggara Ujian Nasional (Mandiri) pada Ujian Nasional
tahun 2016.
Berikut ini
adalah Dokumentasi Persiapan dan Pelaksanaan UJIAN NASIONAL di SMA NURUL
MA'RIFAH